ABSTRAK
Warsito, Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Ringan dalam Hukum Pidana Indonesia: Kontekstualisasi Samagama Sutta. Masalah yang terjadi dalam kasus pidana ringan menjadi hal yang sangat mendesak, oleh karena itu restorative justice diharapkan menjadi inovasi dalam menyelesaikan tindak pidana melakui upaya mengedepankan proses penyelesaian dengan memulihkan kerugian yang dialami korban dengan pelaku ataupun masyarakat yang turut terdampak atas adanya tindak pidana terkait. Restorative justice sebagai sebuah prosedur pemidanaan dapat dialihkan sebagai dialog ataupun musyawarah agar kemudian hasilnya dapat berupa kesepakatan yang sama-sama tidak merugikan korban ataupun pelaku. Restorative justice dapat berarti sebagai keadilan yang merestorasi, yang di Indonesia masih jarang ditemui penegakannya dalam upaya menyelesaikan kasus tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi model pendekatan restorative justice sebagai upaya menyelesaikan tindak pidana ringan dan untuk mendeskripsikan penyelesaian pidana ringan dalam hubungannya dengan Samagama Sutta. Jenis penelitian yang digunakan adlalah penelitian hukum normative/penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitiannya adalah penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka (library research) yang mengumpulkan, mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan menganalisis data untuk kemudian dilakukan pencatatan atau pengutipan. Analisis data yang digunakan model Peter Mahmud Marzuki. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Dalam kasus tertentu penyelesaian perkara pidana mungkin dapat diselesaikan di luar pengadilan apabila kasus tersebut dapat ditengahi dengan baik dan mencapai kesepakatan antara pelaku dengan korbannya. Penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pidana dapat diselesaikan di luar jalur litigasi. Mediasi penal dipandang dari sisi filosofi menerapkan asas win-win solution. Mediasi penal juga alternatif penyelesaian kasus pidana secara sederhana, cepat memiliki biaya ringan karena pihak yang dilibatkan lebih sedikit dibandingkan melalui jalur litigasi. Mediasi Penal (non litigasi) adalah penyelesaian yang sangat cocok dalam konteksualisasi Samagama Sutta.
